Pemkab Mahulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Long Pahangai I, Senin (08/06/2026).
UJOH BILANG, Portalsembilan – Penguatan kearifan lokal dan pelestarian lingkungan menjadi dasar utama Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) dalam mendorong pembangunan yang inklusif. Hal ini dibuktikan melalui penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Long Pahangai I oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., mewakili Bupati Angela Idang Belawan, Senin (08/06/2026).
Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta jajaran pemerintah kampung setempat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Suhuk, Pemkab Mahulu menekankan bahwa nilai-nilai kearifan lokal yang dipraktikkan masyarakat adat terbukti ampuh dalam menjaga keseimbangan alam dan memelihara keharmonisan sosial di hulu Sungai Mahakam.
Masyarakat adat tidak hanya dipandang sebagai objek pembangunan, melainkan mitra strategis pemerintah dalam menjaga hutan serta merawat identitas kebudayaan daerah.
“Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat telah terbukti menjadi pondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan bermasyarakat secara arif dan berkelanjutan,” ungkap Suhuk.
Guna mengoptimalkan peran tersebut, Pemkab Mahulu berkomitmen untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya melalui program penguatan kapasitas kelembagaan adat dan pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan warga kampung tanpa harus merusak tatanan ekologi dan norma adat yang ada.
Dengan diterimanya SK Pengakuan resmi ini, Pemkab Mahulu berharap hubungan sinergis antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan dapat terus terjalin erat demi mewujudkan pembangunan Mahulu yang maju namun tetap berakar kuat pada tradisi budaya. (ADV/Mahakam Ulu)

