Portalsembilan.com, TENGGARONG – Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Kecamatan Tenggarong Seberang, menyampaikan keberatan atas keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 25 Juni 2026.
Menurut yayasan, kebijakan tersebut diambil terlalu dini, sarat persoalan administratif, dan berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah karena proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat masih berlangsung.
Sikap resmi tersebut disampaikan Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly EL. Uduwany, dalam konferensi pers di Tenggarong, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan, yayasan tidak menghalangi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat. Namun, menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu tidak semestinya langsung berimplikasi pada pencabutan legalitas sebuah lembaga pendidikan yang telah berdiri selama 33 tahun.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Jika nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tentu harus dihormati. Tetapi jangan sampai lembaga pendidikan dihukum lebih dahulu sebelum ada kepastian hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” tegas Sadly.
Yayasan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi yang mendasari pencabutan NSP. Salah satunya berkaitan dengan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diterbitkan pada 3 Juni 2026. Menurut Sadli, surat tersebut baru diterima pihak pesantren pada 5 Juni, sementara informasi mengenai isi surat justru telah lebih dahulu beredar di luar lingkungan yayasan.
Selain itu, yayasan juga menyoroti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur tertanggal 8 Juni 2026 yang memerintahkan pergantian pimpinan pondok dalam waktu maksimal tiga hari. Namun, surat tersebut baru diterima yayasan pada 10 Juni 2026 sehingga dinilai tidak memberikan ruang yang cukup untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Menurut Sadly, dinamika menjelang pencabutan NSP juga diwarnai aksi demonstrasi yang dilakukan salah satu organisasi masyarakat di DPRD Kutai Kartanegara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Juni 2026. Aksi tersebut secara terbuka mendesak agar Pondok Modern Ibadurrahman ditutup.
Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kementerian Agama Kukar pada 18 Juni 2026, pembahasan yang semula diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi justru berubah menjadi pembicaraan mengenai komitmen penutupan pesantren.
“Agenda rapat awalnya membahas sinergi dan langkah koordinatif. Namun dalam pelaksanaannya justru bergeser menjadi pembahasan mengenai penutupan pesantren. Sampai hari ini kami juga belum menerima berita acara hasil rapat tersebut,” ujarnya.
Sadly juga mengaku pihak yayasan telah berupaya membangun komunikasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kanwil Kemenag Kalimantan Timur. Namun, menurutnya, tidak ada kesempatan yang memadai bagi yayasan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak bantah sebelum keputusan pencabutan NSP diterbitkan.
Ia menambahkan, dampak dari pencabutan NSP tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan pendidikan di lingkungan pondok. Guru, tenaga kependidikan, dan para wali santri disebut mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian status lembaga. Di sisi lain, pemanfaatan sarana pendidikan dan proses belajar mengajar juga ikut terdampak.
“Pencabutan NSP ini bukan hanya menyangkut sebuah dokumen administrasi. Dampaknya dirasakan oleh guru, tenaga kependidikan, santri, hingga wali santri yang tetap berharap anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan di pondok ini,” kata Sadly.
Yayasan juga mengutip pernyataan resmi Kementerian Agama Kalimantan Timur melalui akun media sosial Instagram yang menyebut bahwa tindakan seorang oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan seluruh sistem pesantren. Menurut Sadli, prinsip tersebut semestinya diterapkan secara konsisten dalam pengambilan kebijakan terhadap Pondok Modern Ibadurrahman.
Sebagai lembaga pendidikan yang telah berdiri lebih dari tiga dekade, Pondok Modern Ibadurrahman mengaku telah melahirkan ribuan alumni yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, yayasan berharap proses penegakan hukum terhadap individu dapat dipisahkan dari keberlangsungan institusi pendidikan.
Di akhir pernyataannya, yayasan menegaskan tetap menghormati kewenangan pemerintah dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Namun mereka berharap seluruh keputusan administratif dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan preseden yang dapat merugikan dunia pendidikan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya menginginkan proses yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga tidak ada lembaga pendidikan yang menerima konsekuensi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” pungkas Sadly.
(Yeni A.Y)

