
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya membangun kemandirian fiskal melalui penguatan tata kelola pendapatan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkaikan dengan peluncuran sejumlah regulasi strategis, penyerahan SPPT PBB-P2, pembayaran PBB-P2 secara serentak, serta penandatanganan kerja sama pemanfaatan layanan pembayaran digital bertema “Bayar Pajak Tepat Waktu, Wujudkan Kukar Lebih Maju” di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kutai Kartanegara dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Setya Dodi Ermawan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kukar, pimpinan Bank Kaltimtara, kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pelaku usaha, serta para wajib pajak.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fondasi utama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah tantangan menurunnya ketergantungan daerah terhadap pendapatan dari sektor sumber daya alam.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak harus dibangun melalui tiga strategi utama, yakni pemutakhiran data perpajakan, kemudahan pembayaran berbasis digital, serta penagihan aktif yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ketika kita berbicara mengenai pajak, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat. Kepatuhan itu bukan hanya soal membayar, tetapi juga tepat waktu dan tepat jumlah,” ujar Aulia.
Ia menekankan bahwa aparatur sipil negara harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum mengajak masyarakat melakukan hal yang sama. Transparansi penggunaan pajak juga dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.
“Masyarakat akan semakin patuh apabila melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar mengungkapkan bahwa tantangan terbesar peningkatan PAD saat ini masih berasal dari tingginya tunggakan pajak.
Berdasarkan data Bapenda, total tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp79 miliar, dengan sekitar 89 persen di antaranya berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya mencapai sekitar Rp70,6 miliar.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, mempercepat digitalisasi pelayanan perpajakan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Ia juga menegaskan bahwa Kukar harus mulai membangun creative financing, yakni memperkuat kemampuan membiayai pembangunan melalui optimalisasi PAD, bukan lagi bergantung pada dana bagi hasil sektor perusahaan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Setya Dodi Ermawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kukar yang dinilai konsisten mendorong transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia memaparkan bahwa transaksi QRIS di Kalimantan Timur terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Triwulan I 2026, volume transaksi mencapai sekitar 86,36 juta transaksi, meningkat sekitar 180 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan menjadikan Kalimantan Timur sebagai kontributor terbesar transaksi QRIS di wilayah Kalimantan.
Khusus di Kabupaten Kutai Kartanegara, volume transaksi QRIS pada Mei 2026 tercatat mencapai sekitar 2,67 juta transaksi, atau meningkat sekitar 87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menempatkan Kukar sebagai daerah dengan volume transaksi QRIS terbesar ketiga di Kalimantan Timur setelah Samarinda dan Balikpapan.
Selain itu, Kukar juga berhasil mempertahankan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada kategori Digital dengan nilai 92,5 persen, yang menunjukkan semakin kuatnya implementasi transaksi keuangan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Bank Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Kukar untuk terus meningkatkan pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia (KKI) atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen pembayaran belanja pemerintah sekaligus salah satu indikator penting dalam penilaian nasional digitalisasi keuangan daerah.
Setya menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi juga dari kualitas tata kelola, sinergi antarinstansi, serta kemampuan meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan High Level Meeting ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga secara resmi meluncurkan perubahan regulasi tata cara pemungutan pajak daerah, regulasi penyelenggaraan reklame, menyerahkan SPPT PBB-P2, melaksanakan pembayaran PBB-P2 secara serentak, serta menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan layanan pembayaran digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kabupaten Kukar dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, memperluas digitalisasi pelayanan publik, serta membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang semakin modern, transparan, dan akuntabel demi mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan.
(Yeni A.Y)

