
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam tahap penyidikan, tim penyidik menggeledah Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, Senin (6/7/2026), guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari dengan melibatkan sekitar 10 penyidik Kejati Kaltim, didampingi personel Seksi Intelijen, staf Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, serta mendapat pengamanan delapan personel TNI. Selain Kantor Disdikbud, penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan anggaran, rekening koran, delapan unit telepon seluler, serta berbagai dokumen administrasi yang berkaitan dengan pembayaran insentif guru dan ASN. Sebanyak tujuh saksi, terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf Disdikbud Kukar, turut dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalimantan Timur, Danang, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN pada periode 2020 hingga 2025.
“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujarnya.
Menurut Danang, penyidikan tidak hanya mengacu pada hasil audit yang telah diketahui publik, tetapi juga mengembangkan dugaan penyimpangan lain yang ditemukan selama proses penyelidikan. Penyidik mengklaim telah menemukan keterkaitan sejumlah transaksi yang kini masih didalami.
“Temuan auditor sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan dugaan lain yang sedang kami dalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” katanya.
Meski belum mengungkap besaran pasti kerugian negara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memastikan nilai transaksi yang tengah ditelusuri mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik juga memperkirakan jumlah transaksi yang diperiksa mencapai ribuan, karena diduga terjadi pada setiap proses pencairan insentif sepanjang periode 2020 hingga 2025.
“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya sangat banyak dan saat ini masih dalam tahap pendalaman,” jelas Danang.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kutai Kartanegara, Heriansyah, enggan memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut dan meminta awak media memperoleh keterangan langsung dari penyidik Kejati Kalimantan Timur.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap besaran kerugian negara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran insentif guru dan ASN tersebut.
(Yeni A.Y)

