Portalsembilan.com, Kutai Timur – Komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (39) bersama barang bukti 17 poket sabu dengan berat bruto mencapai 41,53 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (31/5/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Barak PT NIKP/GAWI, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rantau Pulung segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AW.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet berwarna cokelat di dapur barak tempat pelaku berada.
Pengungkapan kemudian berkembang setelah pelaku mengakui masih menyimpan barang serupa di lokasi lain, yakni sebuah rumah di Jalan Poros Rantau Pulung – Batu Ampar SP 5, Desa Manunggal Jaya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menemukan tambahan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 41,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta beberapa dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
AKBP Fauzan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rantau Pulung yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Menurutnya, sabu seberat 41,53 gram yang berhasil disita berpotensi merusak dan membahayakan puluhan hingga ratusan orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan ini juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rantau Pulung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
(Yeni A.Y)

