Portalsembilan.com, Kutai Timur – Pemanfaatan layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur kembali membuktikan efektivitasnya dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana di tengah masyarakat. Berawal dari laporan warga, jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Laporan tersebut diterima Oleh Operator Call Center 110 Polres Kutai Timur dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dijalankan melalui aplikasi percakapan digital. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polsek Sangkulirang untuk segera ditindaklanjuti.
Tanpa menunggu lama, personel Polsek Sangkulirang bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring.
Kedua perempuan tersebut diketahui berasal dari Sumatera Utara dan mengaku datang ke wilayah Kutai Timur untuk mencari penghasilan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, keduanya menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada pelanggan.
Transaksi dilakukan secara langsung setelah pertemuan dengan sistem pembayaran tunai. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur sebelum akhirnya terungkap melalui laporan masyarakat.
Selain mengamankan kedua perempuan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi online. Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Hotline 110 sebagai sarana pelaporan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan informasi melalui layanan 110. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa layanan Hotline 110 merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan pihaknya langsung merespons laporan yang diterima dari operator Hotline 110 Polres Kutai Timur dengan mengerahkan personel ke lokasi.
“Begitu informasi kami terima, anggota langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Erik, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua proses dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” tegasnya.
Polres Kutai Timur bersama Polsek Sangkulirang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan layanan Hotline 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam. Keberadaan layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan setiap laporan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Timur.
(Yeni A.Y)

