Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Tenggarong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Dua pria berinisial RH (44) dan AF (36) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Belida RT 07, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Jumat (29/5/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong sekitar pukul 18.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Timbau. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, melalui laporan pengungkapan perkara menjelaskan, sekitar pukul 21.00 Wita tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19 warna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna hijau dengan nomor polisi KT 2492 CT.
Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan warga setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian. Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tenggarong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RH dan AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat narkotika, serta ketentuan pidana lain yang telah disesuaikan dalam regulasi terbaru.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
(Yeni A.Y)

