Portalsembilan.com, BERAU — Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengesahkan setiap pengajuan hak ulayat tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat lahan yang diklaim masyarakat adat.
Menurut Sumadi, kehati-hatian dalam proses pengakuan hak ulayat menjadi langkah penting agar kebijakan yang diambil tidak memicu persoalan baru, terutama konflik sosial maupun sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari.
“Jangan sampai niat memberikan kepastian hukum malah menimbulkan konflik sosial baru. Semua harus
dicek secara teliti,” kata Sumadi, Sabtu (23/5/2026).
Ia menilai proses verifikasi harus dilakukan secara rinci, mulai dari pemeriksaan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, hingga kesesuaian kondisi di lapangan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan setiap klaim memiliki dasar administrasi dan historis yang jelas.
Menurut Sumadi, persoalan pertanahan di Berau masih cukup kompleks. Sejumlah lahan disebut memiliki dokumen lama yang belum tertata secara baik, bahkan sebagian masih menggunakan sistem pengukuran manual dan belum terintegrasi dalam administrasi pertanahan modern.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait membuka kembali arsip lama guna memastikan legalitas lahan yang diajukan sebagai hak ulayat.
Selain pemeriksaan dokumen, pemetaan status tanah juga dinilai perlu diperjelas untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan. Hal itu mencakup lahan yang telah bersertifikat, masih berstatus Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), maupun lahan yang baru diajukan kelompok masyarakat adat.
“Harus jelas riwayatnya. Jangan sampai ada lahan yang ternyata sudah memiliki dasar hukum lain tetapi kembali diklaim,” ujar Sumadi.
Ia juga mengingatkan bahwa proses verifikasi yang tidak dilakukan secara cermat berpotensi memunculkan gesekan sosial di tengah masyarakat. Terlebih, konflik agraria di sejumlah daerah belakangan kerap melibatkan kelompok masyarakat maupun organisasi tertentu.
Untuk itu, Sumadi mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga sebelum keputusan terkait pengakuan hak ulayat ditetapkan.
Pemerintah kampung, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pemerintah daerah dinilai perlu duduk bersama agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini penting agar kebijakan yang diambil nanti memberikan kepastian hukum tanpa menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Di sisi lain, pengakuan hak ulayat dinilai tetap penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Namun, Sumadi menegaskan, proses tersebut harus dilakukan secara akurat, transparan, dan berbasis data agar tujuan memberikan kepastian hukum dapat tercapai tanpa memunculkan sengketa baru. (ADV/DPRD BERAU)

