Portalsembilan.com, BERAU — DPRD Berau menemukan masih adanya lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang beroperasi tanpa izin resmi di tengah tingginya angka partisipasi pendidikan usia dini di daerah tersebut. Kondisi itu dinilai perlu segera dibenahi agar kualitas layanan pendidikan dan pengawasan terhadap lembaga belajar anak dapat berjalan optimal.
Anggota DPRD Berau, Ratna, mengatakan temuan tersebut mencuat saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, keberadaan PAUD tanpa izin operasional menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan mutu pendidikan bagi anak usia dini.
“Masih ditemukan PAUD yang belum memiliki izin operasional. Ini tentu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Ratna, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, izin operasional tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi indikator bahwa sebuah lembaga pendidikan telah memenuhi standar dasar yang ditetapkan pemerintah.
Standar tersebut mencakup kelayakan tenaga pendidik, sistem pembelajaran, hingga fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar.
“Izin operasional menjadi ukuran apakah lembaga itu sudah memenuhi syarat dasar, mulai dari tenaga pengajar, sistem pembelajaran, sampai fasilitas belajar,” katanya.
Ratna menilai, lembaga PAUD yang belum memiliki legalitas resmi juga berpotensi mengalami hambatan dalam pembinaan dan akses terhadap program dukungan pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah akan mengalami keterbatasan dalam melakukan pendampingan apabila persyaratan administrasi lembaga belum terpenuhi.
“Kalau syaratnya belum lengkap, tentu pemerintah juga kesulitan melakukan pembinaan secara maksimal,” ucapnya.
Di sisi lain, Ratna mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Berau terhadap pentingnya pendidikan anak usia dini. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, tingkat partisipasi PAUD di Berau mencapai 96,84 persen dengan jumlah peserta didik sekitar 13.000 anak.
Capaian tersebut dinilai menjadi modal positif dalam memperkuat kualitas pendidikan sejak dini. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh lembaga PAUD memiliki standar layanan yang memadai.
“Animo masyarakat sudah tinggi. Tinggal bagaimana kualitas fasilitas dan tenaga pendidiknya juga terus diperbaiki,” jelasnya.
Terkait wacana menjadikan PAUD sebagai syarat masuk sekolah dasar, Ratna menilai kebijakan itu masih membutuhkan regulasi yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kalau memang nantinya diterapkan lebih luas, aturannya harus jelas supaya pelaksanaannya merata dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tandasnya. (ADV/DPRD BERAU)

