Portalsembilan.com, Sangkulirang – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial setelah menimpa seorang jamaah Masjid Al-Ikhsan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sangkulirang. Pelaku berinisial MI ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang yang berkolaborasi dengan Resmob Polres Tarakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan lintas wilayah.
Kapolsek Sangkulirang, Erik Bastian, menjelaskan kasus bermula dari laporan korban bernama Nendra Sudrajat yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah bernomor polisi KT 2503 RBC pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
“Korban baru mengetahui motornya hilang setelah selesai melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Setelah dilakukan pengecekan CCTV masjid, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan korban sekitar pukul 02.30 Wita saat korban sedang tertidur di kamar masjid,” ujar IPTU Erik Bastian.
Tak hanya membawa kabur kendaraan, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai milik korban yang berada di dalam dompet. Aksi tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menyita perhatian masyarakat.
Usai beraksi, pelaku diketahui melarikan diri dari Sangkulirang menuju Sangatta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau. Di wilayah tersebut, sepeda motor hasil curian dijual pelaku seharga Rp3,2 juta untuk membiayai pelariannya.
Kapolsek mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku terus berpindah lokasi hingga menuju Tarakan melalui Tanjung Selor.
“Dari hasil penyelidikan dan pelacakan yang dilakukan anggota, diketahui pelaku bergerak menuju Tarakan setelah sempat singgah di Berau dan Tanjung Selor. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Tarakan,” jelasnya.
Koordinasi cepat antarwilayah membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di taman depan Pelabuhan Tarakan saat hendak menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka beserta barang bukti sedang dalam perjalanan menuju Polsek Sangkulirang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Erik Bastian.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Sangkulirang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.
(Yeni A.Y)

