Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan pembayaran insentif bagi guru honor non-ASN dan non-PPPK tetap menjadi prioritas dan ditargetkan dapat direalisasikan sebelum Hari Raya Iduladha 2026, Rabu (13/5/2026).
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan proses pencairan saat ini masih menunggu penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait regulasi dan validasi data penerima.
“Ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan BPK. Karena itu kami harus memastikan seluruh proses dan data penerima benar-benar clear agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Aulia.
Menurutnya, Pemkab Kukar telah menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi dari BPK, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga verifikasi ulang data penerima insentif.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan BPK terdapat sejumlah data penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria bahkan ada nama yang tidak semestinya menerima insentif.
“Karena itu sekarang kami fokus merapikan data. Dinas Pendidikan juga sudah melakukan clearance terhadap data penerima,” katanya.
Aulia menegaskan keterlambatan pencairan bukan karena pemerintah daerah tidak ingin membayar hak guru honor, melainkan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan hukum berjalan aman bagi semua pihak yang terlibat.
“Uangnya sudah tersedia dan standby. Ini semata-mata untuk mengamankan seluruh proses agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia mencontohkan, selama ini pembayaran insentif masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2012 yang dalam ketentuannya tidak mengatur pemberian insentif kepada kepala sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, sejak 2023 terdapat pembayaran kepada pihak yang belum memiliki payung regulasi yang jelas.
“Ini yang sedang kita rapikan. Kami tidak ingin nanti ada guru yang justru harus mengembalikan uang karena persoalan regulasi,” ujarnya.
Bupati Aulia juga mengimbau guru honor non-ASN dan non-PPPK agar tidak khawatir terkait hak mereka.
“Kalau memang itu haknya, insentif pasti diberikan. Tapi tentu harus sesuai aturan dan kriteria yang jelas,” pungkasnya.
(Yeni Adhayanti)

