Portalsembilan com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Seorang pria berinisial H (38) diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di sebuah rumah di RT 003.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menyimpan sabu di sebuah rumah walet miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu dengan berat kotor 6,54 gram yang disimpan dalam dompet di sela atap pintu masuk.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial SF melalui perantara A.
“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
(Yeni Adhayanti)

