Screenshot
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Jawa, dengan mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) sore hingga malam.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial E (50), perempuan, MFR (19), dan U (34). Mereka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Jalan A. Yani, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R yang lebih dulu diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Saat pengembangan, petugas mencurigai seorang perempuan yang membuang bungkusan plastik hitam di sekitar lokasi.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,25 gram. Perempuan tersebut kemudian diamankan dan mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka MFR.
Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat menuju kediaman MFR dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,34 gram yang disembunyikan di dalam teko bersama sejumlah alat isap, plastik klip, serta timbangan digital.
Dari hasil interogasi, MFR mengaku hanya bertindak sebagai perantara atas perintah tersangka U. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan U saat hendak keluar dari kontrakannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu siap edar, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp11 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang berinisial H alias P, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
(Yeni Adhayanti)

