- Portalsembilan.com, Sangasanga, Kutai Kartanegara – Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sangasanga kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DAP (25) diamankan di kediamannya di Jalan Ahmad Yani RT 22, Kelurahan Sangasanga Dalam, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.20 Wita.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dulu mengamankan pelaku lain. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka DAP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu dengan berat kotor 0,54 gram yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, sedotan yang telah dipotong, plastik bening, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid menyampaikan, tersangka sempat tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun petugas berhasil menemukan barang bukti tambahan setelah melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut,’ ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman pidana penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sangasanga serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat.
(Yeni Adhayanti)

