Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Sebanyak 635 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan usulan tersebut diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Per 11 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Tenggarong tercatat sebanyak 1.333 orang dengan tingkat over kapasitas mencapai sekitar 320 persen. Dari total tersebut, sebanyak 1.172 orang merupakan WBP beragama Islam.
“Pada Lebaran tahun ini, dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus,” ujar Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).
Dari jumlah tersebut, delapan orang WBP diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas pada hari raya. Namun, dua di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti.
Suparman menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Sebelum diusulkan, setiap WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Syarat substantifnya antara lain aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau Register F. Sedangkan secara administratif harus telah menjalani pidana minimal enam bulan serta melengkapi dokumen penahanan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya.
“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat maupun WBP untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses pengusulan remisi. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
(Yeni Adhayanti)

