Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (35) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam kepemilikan sabu dan peredaran obat keras jenis Dobel L di kawasan Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kamis (12/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sejak awal pekan terkait aktivitas transaksi obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan intensif serta pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setelah beberapa hari observasi, petugas akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang kerap digunakan terduga pelaku. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.50 Wita, tim mendapati kendaraan yang dimaksud berhenti di pinggir jalan. Seorang pria dengan ciri sesuai informasi awal kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal diduga sabu di saku celana tersangka. Tak jauh dari lokasi, petugas juga menemukan kotak makanan yang berisi obat keras Dobel L. Pengembangan dilakukan hingga ke dalam kendaraan pelaku, di mana ditemukan sejumlah paket tambahan obat keras dalam dompet yang disimpan di mobil.
Tidak berhenti di situ, dari pengakuan tersangka, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumahnya di wilayah Loa Ipuh. Di lokasi tersebut kembali ditemukan beberapa bungkus plastik berisi Dobel L yang disimpan di atas kulkas.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, 1.140 butir Dobel L, alat hisap, plastik pembungkus, telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait narkotika, obat keras ilegal, serta ketentuan pidana dalam undang-undang kesehatan dan KUHP yang telah diperbarui.
Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda di Kutai Kartanegara.
(Yeni Adhayanti)

