Portalsembilan.com, Samarinda – Komitmen Polsek Sungai Kunjang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha kembali terwujud dengan pengungkapan kasus tindak pidana salahgunakan kepercayaan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan jasa ekspedisi berinisial NA (24). Pelaku yang bekerja sebagai kurir berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang setelah diduga sengaja menggelapkan paket kiriman barang berharga yang seharusnya disalurkan kepada pelanggan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di kantor pusat perusahaan logistik berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, pelaku memanfaatkan akses dan wewenangnya sebagai kurir untuk mengambil alih paket berisi barang elektronik bernilai tinggi.
Perbuatan tidak terpuji pelaku akhirnya terungkap setelah tim manajemen perusahaan melakukan pemeriksaan berkala dengan mencocokkan data sistem operasional dengan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gudang dan ruang pemrosesan barang. Dari hasil pemeriksaan visual tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku telah mengeluarkan satu paket tanpa melalui prosedur pengeluaran barang yang sah. Kerugian materiil yang ditanggung perusahaan akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp98.996.000.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan, Unit Operasional Polsek Sungai Kunjang segera mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan penelusuran dan pengawasan selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di lokasi tempat ia bekerja. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam satu unit iPhone 17 Pro Max kapasitas 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kemasan kotaknya, serta satu unit iPhone 14 kapasitas 128 GB warna putih yang diduga kuat merupakan barang hasil penggelapan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain, terutama yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.
“Bidang jasa ekspedisi sangat bergantung pada kepercayaan antara perusahaan, karyawan, dan pelanggan. Keberadaan oknum yang menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga dapat merusak citra industri secara keseluruhan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan penuh profesionalisme dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas AKP Ning Tyas dalam keterangan resmi yang diterima.
Pelaku saat ini sedang ditahan di Markas Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan pasal yang sesuai, yaitu Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, Polsek Sungai Kunjang juga mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama di sektor jasa dan logistik, untuk meningkatkan sistem pengawasan internal serta melakukan pemantauan berkala terhadap proses operasional agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
(Yeni Adhayanti)

