Portalsembilan.com, Samarinda – Kepercayaan yang diberikan kepada orang terdekat ternyata bisa menyimpan bahaya tersembunyi. Jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria kepada kakak kandungnya sendiri, dengan memanfaatkan alasan yang menyentuh hati: ingin mengajak anak-anak makan bersama.
Kasus ini bermula pada malam hari Sabtu (10/1/2026) di kawasan Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial HSN (37) datang ke rumah kakak kandungnya sang korban dengan menyampaikan keinginannya untuk mengajak keponakannya makan bersama di luar. Dengan dalih tersebut, ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 yang menjadi milik korban. Tanpa adanya rasa curiga sedikit pun, korban langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada HSN.
Namun, harapan untuk segera melihat kembali kendaraannya sirna ketika hingga pagi hari Minggu (11/1/2026), HSN tidak kunjung mengembalikan motor. Korban yang mulai merasa khawatir kemudian menghubungi anak-anak HSN yang merupakan keponakannya untuk menanyakan keberadaan sang peminjam.
Dari informasi yang diterima, ternyata HSN tidak pernah pulang ke rumahnya dan juga tidak pernah mengajak anak-anaknya pergi makan seperti yang dikatakan sebelumnya. Upaya untuk menghubungi HSN melalui telepon genggam juga tidak memberikan hasil apapun, karena nomornya tidak dapat dijangkau.
Merasa telah dikhianati dan mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit diperkirakan sebesar Rp12.000.000 korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Laporan ini kemudian segera ditindaklanjuti oleh Unit Operasional dan Investigasi Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Samarinda Ulu.
Tim penyidik bekerja dengan kecepatan tinggi, melakukan berbagai langkah penyelidikan mulai dari memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, melacak jejak pelaku melalui informasi yang ada, hingga melakukan pemantauan terhadap area yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada malam Minggu sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan HSN di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi objek penggelapan, serta dua unit telepon genggam milik HSN yang digunakan selama melakukan perbuatan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditempatkan di sel penahanan Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memandang hubungan kekerabatan dalam menangani setiap kasus pelanggaran hukum.
“Hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang apakah pelaku dan korban memiliki hubungan darah atau tidak. Modus yang digunakan dengan membawa-bawa alasan berkaitan dengan anak-anak adalah hal yang sangat tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada seluruh masyarakat, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan tanpa mendapatkan hak untuk memperoleh keadilan,” jelasnya dengan tegas.
Berdasarkan perbuatannya, HSN dijerat dengan tuduhan berdasarkan Pasal 486 KUHP atau Pasal 490 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, bahkan ketika berurusan dengan orang terdekat dalam hal peminjaman kendaraan atau barang berharga lainnya.
“Jangan ragu untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan jika diperlukan, buatlah surat pernyataan peminjaman sebagai bukti. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambah AKP Wawan Gunawan.
(Yeni Adhayanti)

