Foto: Kantor Kelurahan Mangkurawang.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemekaran Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat kini bergerak ke tahap yang lebih maju. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD telah merampungkan pembahasan awal, dan saat ini dokumen usulan tengah menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menegaskan bahwa pembentukan desa baru tidak bisa langsung dilakukan meski telah memperoleh persetujuan dari DPRD dan Bupati. Ia menekankan bahwa aturan mewajibkan adanya penilaikan provinsi sebelum berkas tersebut dilanjutkan ke pemerintah pusat.
“Setelah disetujui DPRD dan Bupati, usulan pemekaran ini akan dievaluasi oleh provinsi. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi dan pemberian kode desa,” jelas Yusran Jumat (31/10/2025).
Selain itu, pemerintah pusat juga akan melakukan pemeriksaan detail terhadap berbagai persyaratan teknis dan administratif.
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan diverifikasi oleh pemerintah pusat, maka akan diberikan pengakuan dan persetujuan. Setelah itu, Bupati melalui Gubernur akan menetapkan desa baru tersebut,” terang Yusran.
Yusran menambahkan bahwa meski kelak Perda pembentukan desa telah ditetapkan, Desa Mangkurawang Darat belum otomatis berdiri penuh. Pelantikan kepala desa persiapan menjadi penanda legalitas desa baru.
“Desa tersebut baru dinyatakan berdiri secara sah ketika kepala desa persiapan dilantik. Jadi, prosesnya harus berurutan dan sesuai tahapan agar legalitasnya kuat,” tegasnya.
DPMD Kukar berharap proses pemekaran berjalan tanpa kendala sehingga dapat mempercepat pelayanan publik dan pembangunan bagi warga Mangkurawang. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

