Foto: Workshop Ketiga Penyerahan Hasil Penyususnan Peraturan Desa, Rencana Tatar Ruang Desa.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya penyusunan tata ruang tingkat desa terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kembali melakukan pendampingan intensif kepada empat desa yang tengah merampungkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa). Desa tersebut meliputi Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru.
Pendampingan ini merupakan bagian dari kolaborasi melalui program Nawasena atau Plan B yang berfokus pada penyediaan dokumen tata ruang berbasis partisipasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa maupun regulasi pemerintah daerah.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menegaskan bahwa masukan yang diberikan menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen sebelum masuk tahap legalisasi.
“Kami diminta memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun oleh tim dari empat desa tersebut. Kegiatan ini menjadi forum diskusi agar dokumen perencanaan yang disusun dapat sejalan dengan kebijakan daerah maupun nasional,” jelas Yusran Jumat (31/10/2025).
Ia mengingatkan bahwa setelah Raperdes rampung di tingkat desa, dokumen tersebut wajib mengikuti evaluasi dari Pemerintah Kabupaten sebelum ditetapkan oleh kepala desa. Tahapan ini krusial untuk mencegah adanya ketidaksesuaian dengan dokumen tata ruang kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus dievaluasi dulu agar tata ruang desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan pendampingan turut menghadirkan perangkat desa, ketua BPD, tim penyusun Raperdes, serta lintas bagian di lingkungan Pemkab Kukar, seperti Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang. Tim Nawasena juga berperan sebagai tenaga teknis dalam proses sinkronisasi dokumen.
DPMD berharap desa dapat menindaklanjuti catatan evaluasi dengan cepat sehingga dokumen tata ruang dapat segera disahkan sebagai dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

