Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mengingatkan kembali seluruh kelurahan agar menjalankan proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) sesuai ketentuan resmi. Imbauan ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah prosedur pemilihan di lapangan yang tidak sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa aturan tersebut telah mengatur secara lengkap mulai tahapan pemilihan hingga penetapan pengurus, sehingga tidak boleh ada interpretasi baru yang dibuat oleh aparatur kelurahan.
“Semua sudah diatur di Perbup 38 Tahun 2022, mulai dari proses hingga kewenangan. Jadi jangan lagi ada tafsir sendiri di lapangan,” tegasnya, Senin (20/10/2025).
DPMD, kata Arianto, telah memberikan sosialisasi mengenai aturan tersebut sejak awal 2023. Meski demikian, masih ditemukan aparatur yang belum sepenuhnya memahami alur teknis sehingga mekanisme antarkelurahan menjadi berbeda-beda. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial bila tidak dibenahi.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang tinggal penerapannya. Kalau aparatur tidak paham, bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kehadiran aktif aparatur kelurahan dalam proses pemilihan. Pendampingan diperlukan agar panitia dapat mengikuti setiap tahapan sesuai panduan yang tercantum dalam perbup.
“Kalau hadir tapi tidak tahu aturan, itu sama saja tidak hadir. Panitia pemilihan butuh pendampingan agar setiap tahap berjalan sesuai pedoman,” imbuhnya.
Arianto juga menegaskan bahwa DPMD tidak akan mengesahkan hasil pemilihan jika terdapat tahapan yang menyimpang dari peraturan. Ketertiban administrasi menjadi dasar legalitas hasil pemilihan RT.
“Kalau ada proses yang keluar dari koridor, otomatis hasilnya bisa dianggap tidak sah,” tuturnya.
Ia berharap seluruh kelurahan memperkuat pemahaman terhadap Perbup 38 Tahun 2022 dan menerapkannya secara konsisten, sehingga pemilihan RT dapat berlangsung tertib, transparan, serta mencerminkan demokrasi yang sehat.
“Cukup buka dan pelajari Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Semua sudah lengkap di sana. Jangan bikin aturan tambahan sendiri,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

