Kegiatan Strata Daya DPMD Kukar.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya penataan legalitas lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Strata Daya yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Rabu (28/5/2025).
Program Strata Daya merupakan inovasi dari Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, untuk mempercepat penyelesaian persoalan hukum lembaga-lembaga masyarakat yang belum memiliki dasar hukum kuat.
“Strategi ini kami jalankan untuk menyelesaikan persoalan lama terkait legalitas lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang selama ini belum tuntas ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pembinaan,” ujarnya.
Elvandar menjelaskan, keberadaan legalitas kelembagaan merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Tanpa regulasi yang sah, program dan anggaran berpotensi menyalahi aturan.
Dasar hukum penataan kelembagaan ini berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Perbup Nomor 38 Tahun 2022 tentang pedoman kelembagaan desa, kelurahan, dan lembaga adat.
Pada tahap awal, kegiatan Strata Daya difokuskan di delapan wilayah, yakni Kelurahan Timbau, Muara Jawa Tengah, Desa Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Loa Pari, Rapak Lambur, dan Gas Alam Badak I. Dari lokasi tersebut, Desa Loa Pari disebut paling siap menjalankan program.
“Untuk pelaksanaan kegiatan, kami memetakan delapan lokus sebagai lokasi awal. Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Desa Liang Ulu, Desa Kota Bangun II, Desa Loa Pari, Desa Rapak Lambur, dan Desa Gas Alam Badak I. Kami juga memastikan agar desa dan kelurahan sama-sama tersentuh oleh kegiatan ini,” katanya.
Elvandar menambahkan, evaluasi ini tidak hanya mencatat data kelembagaan, tetapi juga memastikan desa segera menetapkan peraturan desa (Perdes) sebagai dasar penyaluran dana bagi lembaga seperti RT dan posyandu.
“Kita akan menyelesaikan terlebih dahulu terkait legalitas data lembaga, kemudian dilanjutkan dengan legalitas khususnya legalitas di tingkat desa. Saat ini, permasalahan terbesar adalah legalitas di desa, terutama karena desa harus memiliki Peraturan Desa (Perdes),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan legalitas agar pembinaan masyarakat dapat berjalan optimal dan tidak terhambat aturan.
Sementara itu, Kepala Desa Perangat Selatan, Sarkono, menilai Strata Daya menjadi inovasi yang sangat dibutuhkan desa.
“Ketidakterjangkauan ini bukan karena kami tidak mau mengurusnya, tetapi karena memang belum ada lokus atau fokus yang jelas. Akibatnya, perhatian kita sering kali tertuju pada hal-hal lain, sementara isu penting seperti kelembagaan ini justru terabaikan,” ujarnya.
Menurut Sarkono, program tersebut membantu pemerintah desa merampungkan penyusunan peraturan kelembagaan yang selama ini tertunda.
“Saya menilai inovasi ini sangat besar manfaatnya. Oleh karena itu, saya berharap ke depan, inovasi Strata Daya ini bisa diterapkan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, agar semua wilayah dapat merasakan manfaatnya dalam memperkuat kelembagaan secara legal dan sistematis,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

