Ilustrasi pengelolaan sampah.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejati di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, tengah berupaya memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan sampah dan rencana pembukaan unit usaha baru di tahun 2025.
Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, mengatakan BUMDes Sejati saat ini masih berfokus pada kegiatan pengumpulan dan pembuangan sampah dari masyarakat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di RT 07.
“Ke depan, dengan adanya penyertaan modal dari desa sebesar Rp100 juta pada tahun ini, direncanakan akan dibuka unit usaha baru, seperti toko bangunan. Toko ini akan melayani kebutuhan bahan bangunan jika pemerintah desa atau masyarakat membutuhkannya,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Adi menjelaskan, BUMDes sejauh ini mengelola dua sektor, yakni pengelolaan sampah dan toko alat tulis kantor (ATK). Namun, laporan tahun lalu masih menunjukkan kerugian sekitar Rp2,3 juta. Hal itu disebabkan sebagian warga belum membayar iuran sampah tepat waktu.
Jika seluruh warga patuh membayar, potensi pendapatan dari pengelolaan sampah bisa mencapai Rp11 hingga 12 juta per bulan.
“BUMDes Sejati sendiri sebenarnya sudah terbentuk sejak tahun 2019, namun baru aktif menjalankan kegiatan secara lebih serius belakangan ini,” paparnya.
Pihak desa kini berharap tambahan modal tahun ini dapat memperkuat kinerja BUMDes. Selain unit toko bangunan, ada pula rencana mengembangkan usaha pengelolaan batu padas dan material sekorea, mengingat BUMDes memiliki alat berat seperti ekskavator dan kendaraan angkut.
“Kami akan bantu fasilitasi mereka dalam proses perizinannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, memberikan apresiasi terhadap langkah Desa Purwajaya dalam mengembangkan BUMDes-nya.
“Kami apresiasi pemerintah desa yang selama ini aktif dalam menggerakkan BUMDes-nya, dan kami berharap usaha ini tidak hanya bergantung pada satu bidang saja agar ke depan bisa mendapatkan pendapatan yang lebih bagi Desa Purwajaya,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

