Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di gedung Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses legalisasi 237 Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional pembentukan 80.000 koperasi di Indonesia.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, pihaknya bekerja maksimal agar seluruh koperasi yang telah terbentuk segera memiliki akta notaris resmi sesuai tenggat waktu.
“Alhamdulillah, per tanggal 28 Mei malam, Kukar sudah berhasil membentuk 237 Koperasi Merah Putih di 193 desa dan 44 kelurahan,” kata Arianto, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, saat ini DPMD tengah fokus pada pendampingan penerbitan akta notaris, dengan batas waktu penyelesaian hingga 30 Juni 2025.
“Pemerintah pusat sudah menugaskan beberapa notaris di Kukar untuk mendampingi penerbitan akta. Kami pastikan semua koperasi memiliki legalitas resmi,” tegas Arianto.
Ia menjelaskan, proses pengurusan berjalan baik dan terkoordinasi dengan pemerintah desa serta para notaris. Seluruh jalur penyerahan dokumen sudah ditata agar tidak ada keterlambatan.
“Insya Allah, seluruh akta notaris selesai sebelum akhir Juni,” tambahnya.
Sebagai puncak kegiatan, Koperasi Merah Putih di Kukar akan ikut dalam peluncuran nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang bersama Presiden Republik Indonesia.
Arianto menilai capaian Kukar menunjukkan kesiapan daerah dalam memperkuat ekonomi berbasis kelembagaan masyarakat.
“Jumlah koperasi yang terbentuk di Kukar cukup besar di tingkat kabupaten. Ini menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung program strategis nasional di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

