Penyerahan SK P3K di lingkungan DPMD Kukar.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3K kepada 49 pegawai pada Selasa (10/6/2025).
Acara berlangsung sederhana di Kantor DPMD Kukar dan disertai dengan syukuran bersama seluruh jajaran.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan momen ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap tenaga harian lepas (THL) yang telah lama mengabdi.
“Alhamdulillah, kami sudah menyerahkan SK kepada 49 orang. Dari jumlah itu, 48 orang merupakan pegawai internal DPMD yang sebelumnya berstatus THL, dan satu orang dari jalur umum,” ujarnya.
Menurutnya, pengangkatan ini menjadi penantian panjang bagi sebagian besar pegawai yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun.
“Kemarin saya sempat bertanya, ada yang sudah 19 tahun menjadi THL, baru sekarang diangkat sebagai P3K. Ini tentu pencapaian luar biasa bagi mereka dan juga bagi DPMD Kukar,” ungkapnya.
Arianto menambahkan, pegawai yang telah resmi berstatus P3K kini memiliki hak kepegawaian yang lebih terjamin.
“Untuk lulusan SMA akan masuk dalam golongan II, sedangkan yang bergelar sarjana masuk golongan III. Semuanya kini memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK permanen,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan status harus diiringi peningkatan etos kerja.
“Pesan saya, jangan berhenti sampai di sini. Kalian harus lebih disiplin, taat pada aturan sebagai ASN, dan aktif mendukung percepatan pelayanan di DPMD,” tegasnya.
Kepala DPMD itu optimistis, dengan semakin banyak pegawai berstatus P3K, kinerja instansinya akan lebih solid dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan desa.
“Saya yakin dengan dukungan pegawai yang solid dan berkomitmen, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik. Mari kita jaga bersama amanah ini dan terus berkontribusi untuk kemajuan desa di Kukar,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

