Kegiatan penilaian arsip DPMD Kukar.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penilaian terhadap sejumlah arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai administrasi maupun hukum.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Kearsipan Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan verifikasi sebelum pemusnahan dokumen dilakukan secara resmi.
“Penilaian ini penting karena menyangkut pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/6/2025).
Arianto menjelaskan, sebagian besar arsip yang diajukan merupakan dokumen lama yang sudah berumur lebih dari sepuluh tahun dan tidak lagi relevan bagi kebutuhan administrasi maupun pelayanan publik.
“Sebagian dari arsip yang kami ajukan untuk dinilai itu bahkan sudah berusia hingga satu dekade. Namun sebelum dilakukan pemusnahan, tentu harus melalui tahapan penilaian dulu,” katanya.
Ia menegaskan, proses pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua langkah harus mengikuti regulasi, termasuk ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Semuanya harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Usulan pemusnahan arsip ini tidak sekadar membuang dokumen lama, tetapi harus melalui proses yang transparan, legal, dan akuntabel,” tegasnya.
Menurut Arianto, DPMD Kukar juga memastikan arsip yang masih aktif dan bernilai guna tetap dikelola secara baik dalam sistem pengarsipan internal.
“Pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari membangun lembaga yang bersih, tertib, dan transparan demi pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

