Kegiatan pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi posyandu 6 SPM.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya percepatan registrasi Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) terus dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melalui kegiatan pendampingan dan verifikasi dokumen struktur organisasi Posyandu di 20 kecamatan.
Agenda ini digelar di Gedung DPMD Kukar, Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, pada Rabu (25/6/2025), dan diikuti oleh perwakilan kecamatan bersama tim pembina Posyandu tingkat kabupaten.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh dokumen administrasi Posyandu memenuhi syarat legalitas nasional.
“Sekaligus melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Adapun berkas yang diverifikasi antara lain berita acara musyawarah, SK pendirian lembaga, dan daftar kepengurusan serta kader Posyandu.
“Kebutuhan registrasi di Kemendagri meliputi dokumen eviden seperti berita acara, SK pembentukan, hingga daftar kader Posyandu yang sah,” jelasnya.
Verifikasi dilakukan secara bertahap, dengan pembagian sepuluh kecamatan per hari, agar seluruh kecamatan dapat terlayani secara merata dan efisien.
“Tim pembina Posyandu dari kabupaten ikut memfasilitasi dan mendampingi langsung proses verifikasi ini agar hasilnya valid dan sesuai ketentuan pusat,” lanjutnya.
Asmi menambahkan, seluruh hasil verifikasi akan segera dikirim ke Kemendagri sebelum akhir bulan Juni.
“Tanggal 30 ini seluruh dokumen sudah harus kami bawa ke Kemendagri untuk proses registrasi lebih lanjut,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

