Kegiatan fasilitasi pembekalan penyusunan perencanaan pembangunan desa terkait penyusunan riview RPJM desa.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pembenahan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kegiatan pembekalan sekaligus sosialisasi penyusunan ulang RPJMDes digelar di ruang rapat DPMD Kukar selama lima hari dan diikuti oleh 193 desa. Setiap harinya, sekitar 40 desa mendapat pendampingan langsung terkait teknik revisi dokumen perencanaan pembangunan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus pembekalan terkait penyusunan RPJM Desa. Ini sangat relevan karena adanya perubahan regulasi yang berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa,” ujar Poino, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar.
Poino menjelaskan bahwa perubahan masa jabatan berimplikasi langsung pada penyesuaian arah pembangunan desa. Di Kukar sendiri, terdapat dua gelombang kepala desa, yaitu 2020–2025 dan 2022–2028. Dengan aturan baru, kepala desa gelombang pertama otomatis memperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2027.
“Konsekuensinya, RPJM Desa yang sebelumnya hanya sampai 2025 harus direvisi dan disesuaikan dengan masa jabatan yang baru,” terangnya.
DPMD Kukar menilai proses revisi ini penting agar dokumen perencanaan tidak berhenti pada formalitas administratif, melainkan benar-benar menggambarkan visi dan misi pembangunan desa secara menyeluruh.
“Kami ingin agar penyusunan RPJM Desa tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tetapi benar-benar mengacu pada kebutuhan masyarakat dan visi kepala desa selama delapan tahun ke depan,” tutup Poino. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

