RDP DPRD Kukar permasalahan tapal batas antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya penegasan dan penetapan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini belum menemui titik akhir. Hal ini terungkap dalam rapat bersama yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Senin (4/8/2025), dan dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD untuk membahas batas wilayah, khususnya antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Hingga kini, belum ada satu pun desa di Tabang yang memiliki batas resmi berdasarkan Perbup. Prosesnya masih dalam tahapan penegasan, karena beberapa desa belum mencapai kesepakatan bersama,” ungkap Poino di hadapan anggota DPRD Kukar.
Ia menambahkan, salah satu penyebab lambatnya proses ini adalah karena belum tercapainya kesepakatan antar desa mengenai batas wilayah masing-masing. Namun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apabila kesepakatan tidak juga dicapai, maka Bupati Kukar memiliki kewenangan untuk menetapkan batas desa melalui Peraturan Bupati.
DPMD Kukar berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada desa-desa di Kecamatan Tabang agar penetapan batas ini bisa segera rampung. Dengan begitu, setiap desa dapat memiliki batas administrasi yang jelas sebagai dasar hukum dalam pengelolaan wilayah.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan yang tertib di tingkat desa. Dengan adanya batas yang sah, desa dapat melaksanakan pembangunan tanpa tumpang tindih wilayah,” jelasnya.
Poino menekankan, penyelesaian batas wilayah bukan hanya soal garis peta, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, pengelolaan aset, serta penguatan identitas desa. Karena itu, proses ini harus dijalankan dengan hati-hati dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ia berharap dengan dukungan DPRD, Camat Tabang, serta kepala desa, polemik batas wilayah yang selama ini menjadi hambatan dapat segera menemukan solusi.
“Kami optimistis, dengan kerja sama yang baik, Tabang bisa menjadi kecamatan pertama di Kukar yang menyelesaikan penetapan batas seluruh desanya,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

