Tes Penyaringan 7 Perangkat Desa di Kukar.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar fasilitasi tes penyaringan perangkat desa di Ruang Rapat DPMD Kukar pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh tujuh desa yang tengah melakukan proses penjaringan perangkat desa baru, yakni Desa Bukit Lanyang, Perdana, Kelekat, Long Beleh Haloq, Semayang, Lung Anai, dan Kota Bangun III.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk mendukung proses rekrutmen perangkat desa sesuai regulasi.
“Penyaringan ini adalah kegiatan rutin. Dinamika pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kukar cukup tinggi. Meskipun masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun, ada saja perangkat yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena berbagai alasan,” ujar Arianto pada Jumat (11/7/2025).
Arianto menjelaskan alasan umum pemberhentian perangkat desa, mulai dari berhalangan tetap, sanksi disiplin, hingga pengunduran diri karena pekerjaan lain.
“Yang paling banyak itu karena mengundurkan diri. Mungkin karena dapat pekerjaan lain atau merasa tidak bisa menyesuaikan dengan tugas di desa,” tambahnya.
Tahapan wajib dalam penjaringan adalah tes tertulis yang difasilitasi DPMD Kukar untuk menjamin objektivitas dan kualitas perangkat desa.
Fasilitasi ini juga bagian dari kewajiban DPMD Kukar untuk mengawasi agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami terus memberikan pendampingan dan pengawasan agar kualitas pelayanan pemerintahan desa meningkat. Perangkat desa yang berkualitas sangat menentukan kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa,” tegas Arianto.
Ia menutup dengan harapan hasil penyaringan dapat menghadirkan perangkat desa yang mumpuni dan berkomitmen.
“Kami berharap perangkat desa yang terpilih benar-benar punya komitmen dalam pelayanan masyarakat. Mereka adalah ujung tombak pemerintahan desa,” pungkasnya.(Adv/DPMD KUKAR/Ko)

