
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, tepatnya di Jl. Mulawarman RT 005 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Seorang pemuda berinisial RH (17) diamankan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada saat penyelidikan, petugas mendapati seorang pemuda bernama RH berada di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,32 gram.
“Saat penggeledahan di kamar tersangka, kami menemukan sejumlah paket sabu yang siap edar. Selain itu, kami juga menemukan beberapa barang bukti lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, SAP.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain enam bungkus plastik bening kosong, satu bungkus rokok, satu buah korek api, satu buah sendok takar, satu buah pipa kaca, dan satu buah bong plastik.
Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Heri. RH bertugas untuk menjualkan sabu tersebut kepada orang lain. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Heri yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif serta dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Iptu Edi Subagyo.
RH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penerimaan, perantara jual beli, kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I.
(Yeni Adhayanti)