Portalsembilan.com, Tenggarong – Bupati Kukar, Edi Damansyah, dengan bangga mengumumkan penyelesaian regulasi zakat di Kabupaten Kukar. Pada peresmian Kantor Baznas Kukar, Kamis (4/4/2024), Edi menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan langkah maju bagi realisasi kewajiban zakat.
“Kami telah bekerja sama dengan DPRD untuk menetapkan regulasi ini, dan kami berharap implementasinya dapat berjalan dengan lancar,” kata Edi.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan zakat di Kukar.
Edi juga menyoroti peran penting Sekda dan jajaran Pemkab dalam memastikan sosialisasi regulasi zakat kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat memahami dan mendukung regulasi ini,” ujarnya.
Bupati juga mengajak para Ustadz dan Alim Ulama untuk berpartisipasi aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang zakat.
“Dengan pemahaman yang baik, kami yakin masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya zakat,” tutur Edi.
Di akhir sambutannya, Edi menyampaikan optimisme bahwa regulasi zakat baru ini akan membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kita semua,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo Kukar)

