Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Penyidik Polresta Kutai Kartanegara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan emas yang terjadi di sebuah toko perhiasan di Tenggarong.
Ketiga tersangka berinisial MY, AH, dan RS. Aksi mereka dilaporkan terjadi pada Kamis (30/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Toko Cahaya Emas Baru 2, Jalan Danau Semayang Nomor 50 RT 11, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Wakapolres Kukar Kompol Aldy Harjasatya menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku diawali dengan transaksi jual beli emas. Awalnya, mereka menjual beberapa perhiasan emas kepada korban. Tidak lama kemudian, mereka kembali dengan membawa perhiasan tambahan untuk menambah pembelian. “Perhiasan tambahan yang diberikan oleh tersangka kepada korban ternyata palsu. Bentuk luarnya emas, namun bagian dalamnya terbuat dari perak,” ujar Kompol Aldy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat gelang emas, empat keroncong emas, dua gelang bambu, satu gelang, satu kalung rantai, enam keroncong emas, kalung bambu seberat 29 gram, nota pembelian, dan cincin seberat 9,7 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Yeni Adhayanti)

