Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian tangga milik warga di Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dua pelaku berinisial MRA (44) dan WRS (40) ditangkap usai aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, S.H., mengungkapkan, pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita di rumah korban Mastiah Hastuti (57). Korban yang baru selesai melaksanakan salat tahajud melihat pada layar CCTV bahwa tangga panjang milik keluarganya sudah tidak ada di tempat.
“Korban kemudian memutar rekaman CCTV dan terlihat dua orang tidak dikenal mengambil tangga tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polsek Tenggarong,” ujar IPTU Budi, Kamis (7/8/2025) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanraskotik Unit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas para pelaku terungkap.
“Pada Kamis (7/8/2025) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV juga diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut. (Yeni Adhayanti)

