Portalsembilan.com, Bontang – Aparat Polres Bontang menangkap seorang pemuda berinisial MN (23) karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram dan Facebook. Pelaku diamankan di rumahnya, Jalan Surabaya No. 7, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (4/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bontang. Petugas menemukan akun Instagram @rmdhn_majid yang mengunggah tautan mengarah ke situs judi online bernama KIPAS899 di fitur Instastory.
“Tautan tersebut disertai caption yang menggiurkan, seperti ‘INFO CUANN’. Dari hasil penelusuran, akun itu memiliki sekitar 15 ribu pengikut dan rutin membagikan promosi dua kali sehari sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025,” ujar AKBP Widho, Rabu (6/8/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, MN pertama kali dihubungi seseorang berinisial C atau Cece melalui WhatsApp pada 30 Juli 2025. Pelaku kemudian diajarkan cara memasang tautan promosi judi di Instastory. Promosi itu diarahkan ke situs kipas899mvp, yang aktif beroperasi sebagai layanan judi online.
Sebagai imbalan, MN menerima transfer Rp500 ribu ke rekening Bank BRI miliknya. Uang itu dikirim oleh seseorang berinisial F, yang kini masih diselidiki.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Xiaomi Redmi 13C, akun Instagram dan Facebook tersangka, tangkapan layar promosi, rekening koran BRI, serta bundel percakapan di media sosial.
MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening atas nama Fatimah yang diduga menjadi sumber pembayaran. (Yeni Adhayanti)

