
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Dua orang pelaku, yakni An
(27) dan MR (23), berhasil diamankan TEAM SERBU Polsek Sebulu setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Kutai Kartanegara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama TR (34), yang kehilangan sepeda motor Honda Genio KT 2588 CAS milik istrinya, Sarmila, usai menunaikan salat Jumat pada 11 April 2025.
“Korban memarkirkan kendaraannya di halaman masjid dan meninggalkan kunci motor di dalam dashboard. Saat keluar dari masjid, motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas AKP Randy, Rabu (30/7/2025).
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/9/VII/2025, Team Serbu Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin, S.H. langsung melakukan penyelidikan, Hasilnya, A ditangkap di rumahnya di Desa Sebulu Ulu pada pukul 19.00 Wita. Dari hasil interogasi, ia mengaku membantu rekannya, MR melakukan pencurian motor tersebut dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal.
Petugas kemudian melacak keberadaan MR yang diketahui bersembunyi di sebuah pondok dalam hutan di Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. MR akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual motor curian tersebut seharga Rp1,8 juta di Samarinda Ulu kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
“Saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian. Penyidik telah menyusun Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB), sementara kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar BPKB kendaraan Honda Genio yang terdaftar atas nama Sarmila. Tindakan lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti juga sedang berjalan sebagai bagian dari proses penyidikan. (Yeni Adhayanti)