Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara memediasi penyelesaian sengketa antara warga Desa Jonggon dan seorang anggota Pasukan II Brimob Polri yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan pada Jumat (18/7/2025). Mediasi berlangsung terbuka dan kekeluargaan di ruang Tri Brata Polres Kukar, Senin (20/7/2025) pukul 15.00 WITA.
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Maryono, membenarkan fasilitasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai demi menjaga keharmonisan.
“Mediasi telah dilakukan kemarin sore dengan difasilitasi Polres Kukar. Alhamdulillah, kedua pihak sepakat berdamai,” ujarnya.
Mediasi turut dihadiri perwakilan Polda Kalimantan Timur, Pasukan II Brimob Polri, Pemerintah Desa Jonggon, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan dibuka oleh Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, yang menegaskan pentingnya solusi adil dan kondusif.
Sementara itu, Komandan Resimen 1 Pelopor Pasukan II Brimob Polri, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso, menyampaikan komitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu takut dengan kehadiran Brimob. Kami siap menjalin komunikasi dan kerja sama demi keamanan bersama,” tegasnya.
Perwakilan warga Jonggon menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang serta mengapresiasi itikad baik Brimob dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Hasil mediasi menyepakati beberapa poin penting. Pihak Brimob bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Sementara itu, warga sepakat mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan proses hukum.
Sebagai penguat komitmen, warga akan membuat pernyataan terbuka melalui video, serta kedua pihak menandatangani berita acara kesepakatan damai.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA berjalan kondusif. Polres Kukar mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak dan berharap insiden ini menjadi pelajaran dalam memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan. (Yeni Adhayanti)

