Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga-Sanga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu malam (16/7/2025), sekitar pukul 21.00 WITA.
Dua orang tersangka diamankan, yakni pasangan suami istri, MIN(30) buruh harian lepas, warga Jl. Budiyono RT 01 Sanga-Sanga Muara. NH(28) ibu rumah tangga, juga tinggal di alamat yang sama.
Dari hasil penggeledahan di rumah mereka yang dipimpin oleh AipdA Yudi Tri Waluyo, S.Sos., M.H., selaku PS. Kanit Reskrim Polsek Sanga-Sanga, petugas menemukan total 50 poket narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut yang terdiri dari Berat kotor sabu 21,8 gram, berat bersih 5,17 gram, 2 dompet kecil berisi sabu, 1 Tupperware, 1 mesin pressplastik, 1 lem tembak, 5 pack plastik klip, 2 bong, 6 korek gas, 5 sendok takar, 1 pisau bedah, 2 HP (Realme & Vivo) yang digunakan untuk komunikasi transaksi, Uang tunai Rp100.000.
Kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lingkungan RT 01 Sanga-Sanga Muara. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat melakukan penggerebekan dan mendapati Muhammad Iqbal tengah mengepress sabu ke dalam plastik kecil menggunakan mesin press.
Selanjutnya, disaksikan oleh Ketua RT 01 Rudiansyah dan Ketua RT 07 Freddy Setiawan, dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang menghasilkan penemuan 48 poket sabu tambahan, masing-masing disimpan di dalam dua dompet milik kedua tersangka.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku telah membeli sabu di Jalan Pesut, Samarinda, seharga Rp6.000.000 untuk dijual kembali di warung milik mereka dengan harga Rp250.000 perpoket. Mereka bahkan meracik ulang sebagian isi poket agar bisa dijual lebih murah, yaitu Rp200.000 per poket. dengan keuntungan pribadi Rp50.000 per poket. Kegiatan ini telah mereka lakukan sejak Februari 2025.
Selain itu, petugas juga menemukan bukti komunikasi transaksi narkotika di ponsel kedua tersangka.
Pasal yang disangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana berat karena memiliki, menyimpan, serta memperjual belikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Saat ini, MIN dan NH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek sanga-sanga untuk proses hukum lebih lanjut. (Yeni Adhayanti)

