
Portalsembilan.com, Samarinda — Personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir karyawan Rumah Sakit SMC Samarinda.
Seorang pria berinisial AFS (29), warga Jl. Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, diamankan polisi atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik seorang karyawan rumah sakit. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/7/2024), sekitar pukul 13.25 Wita.
Korban MT (30), warga Jl. Mandala Gunung Kapur, Samarinda Utara, memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi tidak terkunci stang di area parkir RS SMC, Jl. Kadrie Oening. Ia kemudian masuk ke ruang kerja dan meletakkan jaket yang berisi kunci motor, dompet, STNK, dan kartu akses karyawan.
Setelah jam kerja berakhir, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang, berikut dengan dompet dan surat-surat berharga. Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Dengan Kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Setelah hampir setahun penyelidikan, Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan di sekitar Jalan A.M. Sangaji.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor yang diduga merupakan milik korban. Saat ini pelaku AFS telah ditahan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengapresiasi kinerja cepat Unit Jatanras dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (Yeni Adhayanti)