Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025).
Dukungan tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Iim, yang sekaligus memberikan catatan penting terkait urgensi sosialisasi kepada masyarakat secara luas agar pelaksanaan regulasi tersebut berjalan optimal.
“Kami menyetujui Raperda ini, namun kami juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat,” tegas Iim di hadapan forum paripurna.
Ia menilai bahwa informasi yang tidak tersampaikan dengan baik berisiko menimbulkan kebingungan dan ketidakpatuhan dari para wajib pajak. Karena itu, ia meminta Pemkot Balikpapan aktif menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi seperti media sosial, forum RT/RW, serta kerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat.
Fraksi PKS-PPP juga menilai bahwa perubahan Perda ini memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut Iim, penguatan kapasitas fiskal daerah tidak boleh membebani masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro.
“Perubahan ini jangan sampai hanya dilihat dari sisi formal hukum saja. Harus ada keadilan sosial. Kami tidak ingin revisi ini menjadi beban baru bagi masyarakat bawah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak adalah kontribusi masyarakat untuk pembangunan. Oleh karena itu, transparansi dan keadilan dalam pemungutannya harus menjadi prioritas Pemkot.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan, menandai pengesahan Raperda menjadi Perda resmi.
(ADV/DPRD Balikpapan)

