
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Portalsembilan, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kota. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2024/2025 yang digelar Kamis (5/6/2025) di Gedung DPRD Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menekankan bahwa pembaruan regulasi ini bukan untuk menaikkan tarif pajak, tetapi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, jelas, dan adil bagi pelaku usaha.
“Bukan soal tarif naik, tapi bagaimana mendisiplinkan pelaku usaha agar taat bayar pajak,” ujar Yono kepada awak media.
Ia menyebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami secara detail ketentuan pajak yang berlaku. Hal ini diperparah dengan sistem lama yang dinilai tumpang tindih, membingungkan, dan tidak cukup efisien.
Yono mengatakan revisi perda ini bertujuan menyempurnakan regulasi agar lebih aplikatif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga kepatuhan dalam pembayaran pajak bisa meningkat tanpa perlu tekanan.
“Kalau sistemnya baik, pengusaha tidak merasa dirugikan dan lebih mudah untuk patuh. Ini akan berdampak langsung pada kenaikan PAD,” ujarnya.
Menurut Yono, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber vital bagi kelanjutan pembangunan di Kota Balikpapan. Dengan meningkatnya pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, proyek-proyek strategis bisa berjalan tanpa bergantung penuh pada dana pusat.
“Kita ingin kesadaran meningkat. Karena dari pajak daerah inilah pembangunan bisa berjalan,” imbuhnya.
Yono pun menambahkan bahwa dengan tata kelola pajak yang lebih efisien dan transparan, pemerintah dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata.
Revisi ini juga dipandang sebagai upaya mendorong kemitraan yang sehat antara pemerintah dan pelaku usaha, di mana kedua pihak saling mendukung dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang stabil dan berkembang.
“Ini langkah yang adil. Bukan untuk membebani, tapi untuk menertibkan dan memastikan semua pihak berkontribusi sesuai kemampuan dan ketentuan,” tutupnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)