
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Portalsembilan, BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menyatakan apresiasinya terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Apresiasi ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis (5/6/2025), sebagai respon terhadap nota Wali Kota yang telah disampaikan pada 26 Mei 2025 lalu.
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Haris, menyampaikan bahwa perubahan perda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“Rakyat harus mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, efisien, dan efektif. Hal ini penting agar tercipta kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan retribusi kepada daerah,” kata Haris.
Fraksi menilai bahwa pembaruan peraturan daerah ini harus menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat kinerja Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Mereka mendorong agar pendekatan proaktif diterapkan dalam pemungutan, seperti sistem jemput bola saat jatuh tempo pembayaran.
“Penagihan retribusi perlu dilakukan dengan sistem jemput bola, khususnya saat memasuki jatuh tempo,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Fraksi PDI Perjuangan juga menaruh harapan besar bahwa revisi ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat secara aktif dalam proses pembahasan Raperda bersama Pemkot dan pihak terkait, demi melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat.
“Semoga masukan dari Fraksi PDI Perjuangan ini dapat menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Balikpapan,” tutup Haris.
(ADV/DPRD Balikpapan)