
Posko Pelayanan Pengaduan.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menyediakan posko layanan khusus untuk membantu masyarakat dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2025. Langkah ini diambil guna mempermudah orang tua dan peserta didik yang menghadapi kendala teknis saat mendaftar secara daring.
Layanan posko ini telah dioperasikan sejak Rabu (18/6/2025) seiring dimulainya tahap kedua seleksi yang berlangsung hingga Jumat (20/6/2025). Fokus utamanya adalah mendampingi masyarakat yang kurang memahami sistem digital, terutama dalam menentukan lokasi domisili dan mekanisme pendaftaran secara online.
“Kebanyakan orang tua masih bingung soal titik lokasi domisili atau tidak familiar dengan internet. Di sinilah kami bantu, baik secara langsung maupun lewat layanan telepon,” ujar Plt. Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, pada Rabu (18/6/2025).
Posko SPMB disediakan di dua titik utama, yakni di tiap sekolah negeri yang membuka penerimaan siswa baru dan di kantor Disdikbud Kukar. Seluruh posko dibuka pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA, dengan didukung oleh tenaga teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam pelaksanaannya, tim teknis juga disiagakan untuk mengatasi berbagai kendala seperti akses laman pendaftaran yang sempat terganggu akibat tingginya jumlah pengguna dalam waktu bersamaan.
“Tim kami langsung turun begitu ada keluhan soal gangguan server atau kesalahan input data oleh orang tua. Semua kami dampingi sampai proses selesai,” jelas Emy.
Tahap pertama proses SPMB telah selesai dengan tiga jalur penerimaan, yakni afirmasi, mutasi, dan prestasi. Hasil seleksi tersebut diumumkan pada Sabtu (14/6/2025), sementara daftar ulang bagi peserta yang lolos telah dilaksanakan pada Senin dan Selasa (16-17/6/2025).
Pada tahap kedua, Disdikbud Kukar memberlakukan sistem baru dengan mengganti jalur zonasi menjadi jalur domisili. Perubahan istilah ini sekaligus menyesuaikan distribusi kuota dan memperhatikan kapasitas tiap sekolah.
“Jalur domisili memberi kelonggaran sekitar 10 persen bagi masing-masing sekolah dalam menerima siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal,” ungkap Emy lebih lanjut.
Hasil seleksi tahap domisili akan diumumkan pada Sabtu (21/6/2025), sedangkan daftar ulang akan dilakukan pada Selasa dan Rabu (1-2/7/2025). Jadwal tersebut dinilai cukup memberi ruang bagi orang tua untuk menyiapkan dokumen dan perlengkapan administrasi.
Melalui posko layanan ini, Disdikbud berharap proses penerimaan siswa baru bisa lebih inklusif dan tidak memberatkan masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Emy juga mengingatkan agar masyarakat mengikuti prosedur sesuai jalur masing-masing tanpa memaksakan anak masuk ke sekolah yang tidak sesuai.
“Jangan memaksakan anak ke sekolah yang bukan jalurnya, karena kualitas pendidikan di sekolah negeri sudah merata,” tutupnya.
Dengan dukungan penuh dari lintas sektor, Disdikbud Kukar berkomitmen agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. (ADV/Disdik Kukar/AR)