
Portalsembilan.com, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dalam pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan, khususnya di kawasan gambut Kukar. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Selasa (7/5/2025), sebagai bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Kerja sama ini mencakup kawasan gambut seluas 110.094 hektare di lima kecamatan: Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis. Kawasan tersebut dianggap sebagai ekosistem penting yang selama ini rentan terhadap kerusakan.
Dalam sambutannya, Edi menyatakan bahwa perdagangan karbon merupakan peluang baru dalam pembangunan daerah berbasis lingkungan. Ia mengatakan inisiatif ini merupakan bentuk respons terhadap krisis iklim yang menuntut pendekatan inovatif.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pembangunan konvensional. Perdagangan karbon adalah terobosan yang bisa sekaligus menjaga lingkungan dan membuka peluang ekonomi baru,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian LHK, lebih dari 50 persen kebakaran hutan di Indonesia selama periode 2015–2019 terjadi di lahan gambut. Hal inilah yang mendorong Kukar memperkuat perlindungan kawasan tersebut melalui pendekatan kolaboratif dengan sektor swasta.
Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra, menilai Kukar sebagai daerah yang progresif dalam menyambut era baru investasi berbasis lingkungan. Ia berkomitmen mendukung implementasi program secara terbuka dan akuntabel.
Pemkab Kukar telah menetapkan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut serta Perbup Nomor 17 Tahun 2025 sebagai regulasi pendukung. Selain itu, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat, tokoh adat, dan lembaga lokal dalam pengawasan kegiatan konservasi.
“Jika semua pihak bersatu, kita bisa menjadikan perdagangan karbon sebagai instrumen yang berdampak nyata bagi pelestarian gambut sekaligus peningkatan ekonomi warga sekitar,” pungkas Edi. (ADV/Diskominfo Kukar)