
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Upaya penegakan peraturan daerah dan penataan ruang publik di Kabupaten Kutai Kartanegara terus dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melaksanakan pemberian Surat Teguran Pertama kepada 12 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang beraktivitas di kawasan Jalan Kartanegara dan Monumen Barat, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 16.00 Wita tersebut dilaksanakan oleh personel Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Seksi Operasional bersama Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Seksi P2 dan Seksi P3 Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penegakan administrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Surat Teguran Pertama Nomor B-PolPP/KUM.14300/1/2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Rasidi, mengatakan bahwa pemberian surat teguran merupakan bagian dari tahapan pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah sebelum mengambil langkah penegakan hukum lebih lanjut.
“Pemberian teguran ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar masyarakat yang melakukan aktivitas di ruang publik dapat mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Kami mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan penyesuaian dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyerahkan Surat Teguran Pertama kepada 12 orang yang teridentifikasi melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda di kawasan Jalan Kartanegara dan Monumen Barat. Selain menyerahkan surat teguran, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum, memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya, serta menjelaskan konsekuensi hukum apabila teguran yang telah diberikan tidak diindahkan.
Seluruh penerima teguran menerima surat secara langsung dan menandatangani lembar penerimaan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah menerima dan memahami isi surat yang diberikan oleh petugas.
Rasidi menjelaskan bahwa setelah pemberian surat teguran, Satpol PP akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan adanya tindak lanjut dari para penerima teguran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Setelah surat teguran ini diberikan, kami akan melakukan pengawasan secara berkala. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat kepatuhan atau tindak lanjut dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan pemberian Surat Teguran Pertama berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara berharap langkah pembinaan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah serta mendukung terciptanya ketertiban umum dan penataan kawasan perkotaan yang lebih baik di Tenggarong.
Melalui pendekatan yang mengutamakan edukasi namun tetap tegas dalam penegakan aturan, Satpol PP Kukar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah peraturan daerah sekaligus mewujudkan ruang publik yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
(Yeni A.Y)

