
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dipastikan tidak menerima santri baru mulai tahun ajaran 2026/2027. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Kementerian Agama bersama sejumlah pemangku kepentingan di Tenggarong, Kamis (18/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara itu dihadiri 23 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan, lembaga perlindungan anak, hingga pengelola pondok pesantren.
Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Dr. H. Muhammad Isnaini, S.Ag., M.Pd., mengatakan forum tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan peserta didik sekaligus membangun tata kelola pesantren yang aman, nyaman, transparan, dan berkeadilan.
“Seluruh peserta rapat sepakat menempatkan keselamatan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren,” ujarnya.
Selain itu, seluruh pihak juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi, penelantaran, maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
Komitmen tersebut diperkuat dengan kesepakatan untuk meningkatkan pencegahan, pengawasan, pelaporan, dan penanganan kasus secara cepat, profesional, transparan, serta berkeadilan. Forum juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban, saksi, dan pelapor dalam setiap proses penanganan perkara.
Dalam rapat tersebut, peserta juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang membuka ruang pencabutan status keberadaan pesantren apabila tidak lagi memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan peserta didik.
Menurut Isnaini, forum turut memberikan dukungan terhadap langkah evaluasi terhadap Pondok Pesantren Ibadurrahman apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan dinilai tidak mampu menjamin perlindungan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
Meski demikian, ia menegaskan hak-hak santri yang saat ini masih menjalani pendidikan tetap menjadi perhatian utama. Para santri akan tetap mengikuti proses pembelajaran hingga menyelesaikan pendidikannya.
“Hak peserta didik harus tetap terpenuhi. Santri yang masih belajar tetap melanjutkan pendidikan sampai selesai, dengan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan,” katanya.
Sementara itu, terkait status izin operasional pondok pesantren, Isnaini menjelaskan kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat pusat. Hasil rapat koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan.
‘Kami akan menyampaikan seluruh hasil rapat dan masukan dari berbagai pihak kepada pemerintah pusat. Keputusan akhir terkait izin operasional menjadi kewenangan Kementerian Agama RI,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan dalam rapat hanya menyangkut izin pondok pesantren dan tidak berkaitan dengan izin operasional madrasah yang berada di bawah naungan lembaga tersebut.
“Yang dibahas adalah status pondok pesantrennya. Sementara madrasah memiliki mekanisme dan perizinan yang berbeda,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Isnaeni mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan informasi yang menyejukkan, edukatif, dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
(Yeni A.Y)

