
Portalsembilan.com, Loa Kulu, Kutai Kartanegara – Pengembangan kasus pencurian helm yang ditangani kepolisian akhirnya membuka tabir hilangnya satu unit sepeda motor di Kecamatan Loa Kulu. Seorang remaja berinisial AP (16) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario milik warga Desa Sepakat.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang diterima pihaknya pada Sabtu (13/6/2026). Saat itu korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok, namun terkejut mendapati sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih bernomor polisi KT 2659 CU yang biasa diparkir di garasi rumah telah raib.
Korban bersama ayahnya sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban memutuskan melapor ke Polsek Loa Kulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan yang hilang hingga mengarah kepada seorang remaja berinisial AP, warga Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ditemukan keterkaitan yang bersangkutan dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut,” ujar AKP Hari Supranoto, Senin (15/6/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih, kunci kontak, STNK, dan BPKB kendaraan milik korban.
Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus ini tidak lepas dari koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dan Unit Reskrim Polsek Loa Janan. Sebelumnya, AP lebih dahulu diamankan petugas Polsek Loa Janan terkait dugaan pencurian helm.
Dari pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan AP dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Barang bukti kendaraan berhasil diamankan dan pelaku saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Hari Supranoto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah diawasi.
“Langkah-langkah pencegahan sederhana sangat penting untuk meminimalkan peluang terjadinya pencurian kendaraan,” pungkasnya.
(Yeni A.Y)

