Portalsembilan.com, BERAU – Upaya menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Berau dinilai memerlukan langkah yang lebih komprehensif. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi semata, tetapi harus dibarengi dengan pendampingan dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mengatakan pernikahan usia anak merupakan persoalan yang berdampak luas, tidak hanya terhadap kehidupan pasangan yang menikah, tetapi juga terhadap kualitas sumber daya manusia pada masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal bagaimana kita menjaga masa depan anak-anak kita,” kata Feri. Jumat (05/6/2026).
Menurut dia, praktik pernikahan dini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia minimal perkawinan. Karena itu, upaya pencegahan perlu menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.
Feri menjelaskan, anak yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Selain itu, mereka juga lebih rentan menghadapi tekanan psikologis, persoalan ekonomi, hingga berbagai tantangan dalam membangun rumah tangga karena belum memiliki kesiapan mental maupun fisik.
“Bahkan, ketidaksiapan mental dan fisik jauh lebih besar dibandingkan pernikahan pada usia matang,” ujarnya.
Ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperkuat program pencegahan dengan melibatkan sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kampung.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar edukasi mengenai risiko pernikahan usia anak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Menurut Feri, penyadaran kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sehingga pemahaman mengenai dampak jangka panjang pernikahan dini semakin meningkat. Dengan demikian, angka pernikahan usia anak di Berau diharapkan dapat ditekan.
“Tidak cukup hanya seremonial. Harus ada pendampingan dan langkah penyadaran yang tepat,” tegasnya. (ADV/DPRD BERAU)

