Portalsembilan.com, BERAU — DPRD Kabupaten Berau mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan utama dalam mengatur pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan tata ruang yang selama ini masih menimbulkan ketidakjelasan penggunaan lahan di sejumlah kawasan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, mengatakan RTRW tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan jangka panjang, tetapi juga menjadi dasar penetapan fungsi setiap wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.
Menurut dia, masih diperlukan penataan yang lebih terstruktur terkait pembagian kawasan, mulai dari wilayah permukiman, pertambangan, pergudangan hingga area bongkar muat.
“RTRW akan menjadi pedoman utama dalam menentukan penggunaan ruang. Semua kawasan harus memiliki fungsi yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Rudi. Selasa (02/6/2026).
Ia menjelaskan, dokumen RTRW nantinya akan memuat berbagai aspek penting, seperti batas wilayah, pola ruang, serta peta rinci yang menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Dengan adanya dokumen tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang kuat dalam mengendalikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.
“Dengan dokumen tersebut, kita berharap pemerintah daerah lebih mudah mengendalikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
DPRD Berau menargetkan pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026. Namun, proses tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kementerian terkait.
Rudi mengatakan, saat ini penyusunan RTRW masih berada pada tahap analisis awal. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan sedang melakukan identifikasi terhadap sejumlah bagian yang perlu disesuaikan agar selaras dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah keberadaan sejumlah kampung yang selama ini berada di dalam kawasan perusahaan.
Menurut Rudi, kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui penetapan status ruang yang lebih jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di masa mendatang.
“Kampung harus memiliki kepastian sebagai kawasan permukiman. Ini penting agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian dalam pemanfaatan ruang tempat mereka tinggal,” katanya.
DPRD berharap penyusunan RTRW dapat menjadi solusi untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ADV/DPRD BERAU)

