Portalsembilan.com, BERAU — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencantuman label informasi gizi pada minuman berpemanis mendapat dukungan dari DPRD Berau. Aturan yang mulai berlaku sejak 14 April 2026 itu dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko konsumsi gula berlebih.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai kebiasaan mengonsumsi minuman manis secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.
Menurut dia, masyarakat perlu didorong untuk lebih memperhatikan kandungan gula dalam minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
“Ini langkah yang bagus untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih memperhatikan pola konsumsi,” ujar Sumadi, Selasa (19/5/2026).
Kebijakan tersebut mewajibkan pelaku usaha minuman siap saji berskala besar mencantumkan informasi nilai gizi pada produk yang dijual. Aturan itu mencakup berbagai jenis minuman yang populer di tengah masyarakat, seperti kopi susu, teh tarik, minuman boba, hingga jus kemasan.
Sumadi menilai perkembangan tren minuman kekinian, termasuk di Kabupaten Berau, perlu diimbangi dengan edukasi mengenai pola konsumsi sehat. Ia menegaskan konsumsi minuman berpemanis bukan sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya, tetapi perlu dilakukan secara bijak.
“Boleh saja dikonsumsi, tapi jangan berlebihan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa upaya membangun pola hidup sehat tidak bisa hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk mengontrol konsumsi gula dinilai tetap menjadi faktor utama, termasuk pada produk yang dijual pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum tercakup dalam kebijakan tersebut.
Di sisi lain, DPRD Berau meminta pemerintah daerah aktif melakukan sosialisasi agar tujuan kebijakan dapat dipahami masyarakat maupun pelaku usaha. Edukasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai manfaat informasi kandungan gizi pada produk minuman.
“Sosialisasi penting supaya masyarakat tidak salah paham dan tahu manfaat aturan ini,” ujar Sumadi. (ADV/DPRD BERAU)

